Kamis, 03 Oktober 2013
Undang-undang sistem bagi hasil perikanan
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 1964
TENTANG
BAGI HASIL PERIKANAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa sebagai salah satu usaha untuk menuju kearah perwujudan
masyarakat sosialis Indonesia pada umumnya, khususnya untuk
meningkatkan taraf hidup para nelayan penggarap dan penggarap tambak
serta memperbesar produksi ikan, maka pengusahaan perikanan secara
bagi-hasil, baik perikanan laut maupun perikanan darat, harus diatur hingga
dihilangkan unsur-unsurnya yang bersifat pemerasan dan semua fihak yang
turut serta masing-masing mendapat bagian yang adil dari usaha itu;
b. bahwa selain perbaikan daripada syarat-syarat perjanjian bagi-hasil sebagai
yang dimaksudkan diatas perlu pula lebih dipergiat usaha pembentukan
koperasi-koperasi perikanan, yang anggota-anggotanya terdiri dari semua
orang yang turut serta dalam usaha perikanan itu;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat 1 jo pasal 20 ayat 1 serta pasal 27 ayat 2 dan pasal 33 Undang-
undang Dasar;
2. Undang-undang No. 5 tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 104);
3. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. II/ MPRS/1960
jo Resolusi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. I/MPRS/1963;
4. Undang-undang No. 10 Prp tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No.
31) jo Keputusan Presiden No. 239 tahun 1964;
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG ROYONG
MEMUTUSKAN
Menetapkan : UNDANG – UNDANG tentang BAGI HASIL PERIKANAN
BAB I
Arti Beberapa Istilah
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksudkan dengan:
a. perjanjian bagi-hasil ialah perjanjian yang diadakan dalam usaha penangkapan atau
pemeliharaan ikan antara nelayan pemilik dan nelayan penggarap atau pemilik tambak dan
penggarap tambak, menurut perjanjian mana mereka masing-masing menerima bagian dari
hasil usaha tersebut menurut imbangan yang telah disetujui sebelumnya;
b. nelayan pemilik ialah orang atau badan hukum yang dengan hak apapun berkuasa atas
sesuatu kapal/perahu yang dipergunakan dalam usaha penangkapan ikan dan alat-alat
penangkapan ikan;
c. nelayan penggarap ialah semua orang yang sebagai kesatuan dengan menyediakan
tenaganya turut serta dalam usaha penang kapan ikan laut;
d. pemilik tambak ialah orang atau bada hukum yang dengan hak apapun berkuasa atas suatu
tambak;
e. penggarap tambak ialah orang yang secara nyata, aktif menyediakan tenaganya dalam
usaha pemeliharaan ikan darat atas dasar perjanjian bagi-hasil yang diadakan dengan
pemilik tambak;
f. tambak ialah genangan air yang dibuat oleh orang sepanjang pantai untuk pemeliharaan
ikan dengan mendapat pengairan yang teratur;
g. hasil bersih ialah:
• bagi perikanan laut: hasil ikan yang diperoleh dari penangkapan, yang setelah diambil
sebagian untuk "lawuhan" para nelayan penggarap menurut kebiasaan setempat,
dikurangi dengan beban-beban yang menjadi tanggungan bersama dari nelayan-
nelayan dan para nelayan penggarap, sebagai yang ditetapkan didalam pasal 4 angka 1
huruf a;
• bagi perikanan darat: sepanjang mengenai ikan pemeliharaan yang diperoleh dari usaha
tambak yang bersangkutan dkurangi dengan beban-beban yang menjadi tanggungan
bersama dari pemilik tambak dan penggarap tambak, sebagai yang ditetapkan di dalam
pasal 4 angka 2 huruf a;
h. ikan pemeliharaan ialah ikan yang sengaja dipelihara dari benih yang pada umumnya
diperoleh dengan jalan membeli;
i. ikan liar adalah ikan yang terdapat di dalam tambak dan tidak tergolong ikan pemeliharaan.
BAB II
Pembagian Hasil Usaha
Pasal 2
Usaha perikanan laut maupun darat atas dasar perjanjian bagi-hasil harus diselenggarakan
berdasarkan kepentingan bersama dari nelayan pemilik dan nelayan penggarap serta pemilik
tambak dan penggarap tambak yang bersangkutan, hingga mereka masing-masing menerima
bagian dari hasil usaha itu sesuai dengan jasa yang diberikannya.
Pasal 3
(1) Jika suatu usaha parikanan diselenggarakan atas dasar perjanjian bagi-hasil, maka dari
hasil usaha itu kepada fihak nelayan penggarap dan penggarap tambak paling sedikit harus
diberikan bagian sebagai berikut:
1) perikanan laut:
a. jika dipergunakan perahu layar: minimum 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari
hasil bersih;
b. jika dipergunakan kapal motor: minimum 40% (empat puluh perseratus) dari hasil
bersih
2) perikanan darat:
a. mengenai hasil ikan pemeliharaan: minimum 40% (empat puluh perseratus) dari
hasil bersih;
b. mengenai hasil ikan liar: minimum 60% (enam puluh perseratus) dari hasil kotor.
3) Pembagian hasil diantara para nelayan penggarap dari bagian yang mereka terima
menurut ketentuan dalam ayat 1 pasal ini diatur oleh mereka sendiri, dengan diawasi
oleh Pemerintah Daerah Tingkat II yang bersangkutan untuk menghindarkan terjadinya
pemerasan, dengan ketentuan, bahwa perbandingan antara bagian yang terbanyak dan
yang paling sedikit tidak boleh lebih dari 3 (tiga) lawan 1 (satu).
Pasal 4
Angka bagian fihak nelayan penggarap dan penggarap tambak sebagai yang tercantum dalam
pasal 3 ditetapkan dengan ketentuan, bahwa beban-beban yang bersangkutan dengan usaha
perikanan itu harus dibagi sebagai berikut:
1. Perikanan laut:
a. beban-beban yang menjadi tanggungan bersama dari nelayan pemilik dan fihak nelayan
penggarap: ongkos lelang, uang rokok/jajan dan biaya perbekalan untuk para nelayan
penggarap selama di laut, biaya untuk sedekah laut (selamatan bersama) serta iuran-
iuran yang disyahkan oleh Pemerintah Daerah Tingkat II yang bersangkutan seperti
untuk koperasi, dan pembangunan perahu/kapal, dana kesejahteraan, dana kematian
dan lain-lainnya;
b. beban-beban yang menjadi tanggungan nelayan pemilik: ongkos pemeliharaan dan
perbaikan perahu/kapal serta alat-alat lain yang dipergunakan, penyusutan dan biaya
eksploitasi usaha penangkapan, seperti untuk pembelian solar, minyak, es dan lain
sebagainya.
2. Perikanan darat:
a. bahan-bahan yang menjadi tanggungan bersama dari pemilik tambak dan penggarap
tambak, uang pembeli benih ikan pemeliharaan, biaya untuk pengeduk saluran (caren),
biaya-biaya untuk pemupukan tambak dan perawatan pada pintu-air serta saluran, yang
mengairi tambak yang diusahakan itu;
b. bahan-bahan yang menjadi tanggungan pemilik tambak; disediakannya tambak dengan
pintu-air dalam keadaan yang mencukupi kebutuhan, biaya untuk memperbaiki dan
mengganti pintu-air yang tidak dapat dipakai lagi serta pembayaran pajak tanah yang
bersangkutan;
c. bahan-bahan yang menjadi tanggungan penggarap tambak: biaya untuk
menyelenggarakan pekerjaan sehari-hari yang berhubungan dengan pemeliharaan ikan
didalam tambak, dan penangkapannya pada waktu panen.
Pasal 5
(1) Jika menurut kebiasaan setempat pembagian bahan-bahan yang bersangkutan dengan
usaha perikanan itu telah diatur menurut ketentuan alam pasal 4, sedang bagian yang
diterima oleh fihak nelayan penggarap atau penggarap tambak lebih besar dari pada yang
ditetapkan dalam pasal 3, maka aturan yang lebih menguntungkan fihak nelayan penggarap
atau penggarap tambak itulah yang harus dipakai.
(2) Dengan tidak mengurangi apa yang ditentukan dalam ayat 1 pasal ini, maka jika disesuatu
daerah di dalam membagi bahan-bahan itu berlaku kebiasaan yang lain dari pada yang
dimaksudkan dalam pasal 4, yang menurut Pemerintah Daerah Tingkat I yang
bersangkutan sukar untuk disesuaikan dengan ketentuan dalam pasal tersebut, maka
Pemerintah Daerah Tingkat I itu dapat menetapkan angka bagian lain untuk fihak nelayan
penggarap atau penggarap tambak dari pada yang ditetapkan dalam pasal 3, asalkan
dengan demikian bagian yang diberikan kepada nelayan penggarap atau penggarap
tambak itu tidak kurang dari pada jika pembagian hasil usaha perikanan yang bersangkutan
diatur menurut ketentuan pasal 3 dan 4 tersebut di atas. Penetapan Pemerintah Daerah
Tingkat I itu memerlukan persetujuan dari Menteri Perikanan.
BAB III
Syarat-syarat Bagi Penggarap Tambak
Pasal 6
Yang diperbolehkan menjadi penggarap tambak hanyalah orang-orang warganegara Indonesia
yang secara nyata aktif menyediakan tenaganya dalam usaha pemeliharaan ikan darat
danyang tambak garapannya, baik yang dimilikinya sendiri atau keluarganya maupun yang
diperolehnya dengan perjanjian bagi-hasil, luasnya tidak akan melebihi atas maksimum,
sebagaimana yang ditetapkan menurut ketentuan Undang-Undang No. 56 Prp tahun 1960
(Lembaran-Negara tahun 1960 No. 174);
BAB IV
Jangka Waktu Perjanjian
Pasal 7
(1) Perjanjian bagi-hasil diadakan untuk waktu paling sedikit 2 (dua) musim, yaitu 1 (satu) tahun
berturut-turut bagi perikanan laut dan paling sedikit 6 (enam) musim, yaitu 3 (tiga) tahun
berturut-turut bagi perikanan darat, dengan ketentuan bahwa jika setelah jangka waktu itu
berakhir diadakan pembaharuan perjanjian maka para nelayan penggarap dan penggarap
tambak yang lamalah yang diutamakan.
(2) Perjanjian dan bagi-hasil tidak terputus karena pemindahan hak atas perahu/kapal, alat-alat
penangkapan ikan atau tambak yang bersangkutan kepada orang lain. Di dalam hal yang
demikian maka semua hak dan kewajiban pemiliknya yang lama beralih kepada pemilik
yang baru.
(3) Jika seorang nelayan penggarap atau penggarap tambak meninggal dunia, maka ahli
warisnya yang sanggup dan dapat menjadi nelayan penggarap tambak dan
menghendakinya, berhak untuk melanjutkan perjanjian bagi-hasil yang bersangkutan,
dengan hak dan kewajiban yang sama hingga jangka waktunya berakhir.
(4) Perjanjian bagi-hasil sebelum berakhirnya jangka waktu perjanjian hanya mungkin di dalam
hal-hal dan menurut ketentuan dibawah ini:
a. atas persetujuan kedua belah fihak yang bersangkutan;
b. dengan izin panitia Land Reform Desa jika mengenai perikanan darat atau suatu panitya
Desa yang akan dibentuk jika mengenai perikanan laut, atas tuntutan pemilik, jika
nelayan penggarap atau penggarap tambak yang bersangkutan tidak memenuhi
kewajibannya sebagaimana mestinya;
c. jika penggarap tambak tanpa persetujuan pemilik tambak menyerahkan pengusaha
tambaknya kepada orang lain.
(5) Pada berakhirnya perjanjian bagi-hasil baik karenaberakhirnya jangka waktu perjanjian
maupun karena salah satusebab tersebut pada ayat 4 pasal ini, nelayan penggarap dan
penggarap tambak wajib menyerahkan kembali kapal/perahu, alat-alat penangkapan ikan
dan tambak yang bersangkutan kepada nelayan pemilik dan pemilik tambak dan dalam
keadaan baik.
BAB V
Larangan-Larangan
Pasal 8
(1) Pembayaran uang atau pemberian benda apapun juga kepada seorang nelayan pemilik
atau pemilik tambak, yang dimaksudkan untuk diterima sebagai nelayan penggarap tambak,
dilarang.
(2) Pelanggaran terhadap larangan tersebut pada ayat 1 Pasal ini mengakibatkan, bahwa uang
atau harga benda yang diberikan itu dikurangkan pada bagian nelayan pemilik atau pemilik
tambak dan hasil usaha perikanan yang bersangkutan dan dikembalikan kepada nelayan
penggarap atau penggarap tambak yang memberikannya.
(3) Pembayaran oleh siapapun kepada nelayan pemilik, pemilik tambak ataupun para nelayan
penggarap dan penggarap tambak dalam bentuk apapun juga yang mempunyai unsur ijon,
dilarang.
(4) Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana dalam pasal 20 maka apa yang dibayarkan
tersebut pada ayat 3 pasal ini tidak dapat dituntut kembali dalam bentuk apapun.
Pasal 9
(1) Sewa-menyewa dan gadai-menggadai tambak dilarang, kecuali untuk keperluan yang
sangat mendesak selama jangka waktuyang terbatas ataupun keperluan penggaraman
rakyat, setelah ada izin khusus dari Asisten Wedana/Kepala Kecamatan yang
bersangkutan.
(2) Perjanjian sewa-menyewa tambak yang ada pada waktu mulai berlakunya Undang-undang
ini harus dihentikan setelah ikan yang dipelihara sekarang ini selesai dipanen.
(3) Mengenai gadai-menggadai tambak yang ada pada waktu mulai berlakunya Undang-
undang ini berlaku ketentuan dalam pasal 7 Undang-undang No. 5 Prp tahun 1960
(Lembaran-Negara tahun 1960 No. 174).
BAB VI
Usaha Perikanan Atas Upah dan Sewa
Pasal 10
(1) Jika suatu usaha perikanan laut diselenggarakan oleh suatu perusahaan yang berbentuk
badan-hukum, dengan memberi upah tertentu kepada para buruh nelayan, maka penetapan
besarnya upah tersebut dilakukan dengan persetujuan Menteri Perburuhan, setelah
mendengar Menteri Perikanan dan organisasi-organisasi tani, nelayan dan buruh yang
menjadi anggota Front Nasional.
(2) Jika suatu usaha perikanan yang tidak termasuk golongan yang dimaksudkan dalam ayat 1
pasal ini diselenggarakan sendiri oleh nelayan pemilik atau pemilik tambak dengan memberi
upah tertentu kepada fihak buruh nelayan atau buruh tambak, maka oleh Pemerintah
Daerah Tingkat I diadakan peraturan tentang penetapan upah tersebut.
(3) Pemerintah Daerah Tingkat I dapat pula mengadakan peraturan tentang persewaan
perahu/kapal dan alat-alat penangkapan ikan.
(4) Di dalam membuat peraturan yang dimaksudkan dalam ayat 2 dan 3 pasal ini harus
diindahkan pedoman-pedoman yang diberikan oleh Menteri Perburuhan dan Menteri
Perikanan setelah mendengar organisasi-organisasi tani, nelayan dan buruh yang menjadi
anggota Front Nasional.
BAB VII
Ketentuan Untuk Menyempurnakan dan Kelangsungan
Usaha Perikanan
Pasal 11
Oleh Pemerintah Daerah Tingkat I dapat diadakan peraturan yang mewajibkan pemilik tambak
untuk memelihara dan memperbaiki susunan pengairan pertambakan, disamping saluran-
saluran dan tanggul-tanggul yang ada didaerah pertambakan itu sendiri, yang semata-mata
dipergunakan untuk kepentingan pertambakan.
Pasal 12
Oleh Pemerintah diadakan peraturan tentang pembentukan dan penyelenggaraan dana-dana
yang bertujuan untuk menjamin berlangsungnya usaha perikanan, baik perikanan laut maupun
perikanan darat serta untuk memperbesar dan mempertinggi mutu produksinya, dalam mana
diikut-sertakan wakil-wakil organisasi-organisasi tani dan nelayan yang ditunjuk oleh Front
Nasional.
Pasal 13
(1) Jika seorang nelayan pemilik perahu/kapal atau lain-lain alat penangkapan ikan, yang
biasanya dipakai untuk usaha perikanan dengan perjanjian bagi hasil, tidak bersedia
menyediakan kapal/perahu atau alat-alat itu menurut ketentuan-ketentuan peraturan yang
dimaksudkan dalam pasal 3 dan 4 atau 5 dan dengan sengaja membiarkannya tidak
digunakan, maka Bupati/Walikota/Kepala Daerah Tingkat II yang bersangkutan atau pejabat
yang ditunjuknya berwenang untuk menyerahkan kepada koperasi perikanan setempat
secara sewa-beli dengan nelayan pemilik untuk dipergunakan dalam usaha penangkapan
ikan.
(2) Syarat-syarat sewa-beli tersebut pada ayat 1 pasal ini ditetapkan secara musyawarah
dengan nelayan pemilik yang bersangkutan. Jika cara tersebut tidak membawa hasil, maka
syarat-syaratnya ditetapkan oleh Bupati/Walikota/Kepala Daerah Tingkat II, setelah
mendengar pertimbangan Dinas Perikanan Laut dan Organisasi-organisasi tani dan nelayan
yang menjadi anggota Front Nasional setempat. Terhadap ketetapan
Bupati/Walikota/Kepala Daerah Tingkat II tersebut dapat dimintakan banding kepada
Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I yang bersangkutan, yang memberikan keputusan yang
mengikat kedua belah fihak.
(3) Jika nelayan pemilik kapal/perahu dan alat-alat penangkapan ikan itu tidak bersedia
menerima uang persewaan sebagai yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota/Kepala Daerah
Tingkat II atau Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I tersebut pada ayat 2 pasal ini, maka oleh
koperasi yang bersangkutan uang itu disimpan pada Bank Koperasi Tani dan Nelayan
setempat atas nama dan biaya nelayan pemilik tersebut.
Pasal 14
(1) Jika seorang pemilik tambak yang biasanya diusahakan denganperjanjian bagi-hasil dengan
sengaja tidak bersedia menyediakan tambaknya itu menurut ketentuan-ketentuan peraturan
yang dimaksudkan dalam pasal 3 dan 4 atau 5 dan membiarkannya tidak diusahakan
secara lain, maka Asisten Wedana/Kepala Kecamatan yang bersangkutan berwenang untuk
menyerahkannya kepada seorang atau beberapa orang penggarap tambak dengan
perjanjian bagi-hasil. Di dalam hal ini maka pada azasnya mereka yang biasa menggarap
tambak tersebut akan diutamakan
(2) Jika pemilik tambak tersebut pada ayat 1 pasal ini tidak bersedia untuk menerima
bagiannya sebagai yang ditetapkan menurut ketentuan dalam peraturan yang dimaksudkan
dalam pasal 3 dan 4 atau 5, maka setelah dikurangi dengan biaya-biaya yang menjadi
beban pemilik sisa bagian pemilik tambak itu oleh penggarap tambak disimpan pada Bank
Koperasi Tani dan Nelayan setempat atas nama dan biaya pemilik tersebut.
BAB VIII
Kesejahteraan Nelayan Penggarap, Penggarap Tambak
dan Buruh Perikanan
Pasal 15
(1) Di daerah-daerah di mana terdapat usaha-usaha perikanan, baik perikanan laut maupun
perikanan darat, harus diusahakan berdirinya koperasi-koperasi perikanan yang anggota-
anggotanya terdiri dari para nelayan penggarap, penggarap tambak, buruh perikanan,
pemilik tambak dan nelayan pemilik.
(2) Koperasi-koperasi perikanan tersebut pada ayat 1 pasal ini bertujuan untuk memperbaiki
taraf hidup para anggotanya dengan menyelenggarakan usaha-usaha yang meliputi baik
bidang produksi maupun yang langsung berhubungan dengan kesejahteraan para anggota
serta keluarganya.
Pasal 16
(1) Tiap nelayan pemilik wajib memberi perawatan dan tunjangan kepada para nelayan
penggarap yang menderita sakit, yang disebabkan karena melakukan tugasnya di laut atau
mendapat kecelakaan di dalam melakukan tugasnya.
(2) Jika kejadian yang dimaksudkan pada ayat 1 pasal ini mengakibatkan kematian, maka
nelayan pemilik yang bersangkutan wjib memberi tunjangan yang layak kepada keluarga
yang ditinggalkannya.
(3) Oleh Pemerintah diadakannya peraturan tentang penyelenggaraan ketentuan-ketentuan
dalam pasal ini.
BAB IX
Pemasaran Hasil Usaha Perikanan
Pasal 17
Pemasaran hasil usaha penangkapan dan pemeliharaan ikan, baik perikanan laut maupun
perikanan darat dilakukan menurut cara dan dengan harga yang disetujui bersama oleh nelayan
pemilik/pemilik tambak dan nelayan penggarap/penggarap tambak.
BAB X
Pengawasan dan Penyelesaian Perselisihan
Pasal 18
(1) Oleh Menteri Perikanan diadakan ketentuan-ketentuan lebih lanjut tentang
penyelenggaraan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini dan cara-cara pelaksanaan
pengawasannya.
(2) Didalam menyelenggarakan pengawasan yang dimaksudkan dalam ayat 1 pasal ini diikut-
sertakan pula organisasi-organisasi tani dan nelayan yang menjadi anggota Front Nasional
setempat.
Pasal 19
(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam pasal 13, maka perselisihan-perselisihan yang
timbul didalam melaksanakan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini dan. peraturan-
peraturan pelaksanaan diselesakan secara musyawarah oleh fihak-fihak yang berselisih
bersama-sama dengan Panitya Landreform Desa jika mengenai perikanan darat atau suatu
Panitya Desa akan dibentuk jika mengenai perikanan laut.
(2) Jika dengan cara demikian tidak dapat diperoleh penyelesaian, maka soalnya diajukan
depan Panitya Landreform Kecamatan jika mengenai perikanan laut, untuk
mendapatkepuasan.
(3) Terhadap keputusan Panitya tersebut pada ayat 2 pasal ini dapat dinyatakan banding
kepada Panitya Landreform Daerah Tingkat II yang bersangkutan, jiak mengenai perikanan
darat atau suatu Panitya Daerah Tingkat II yang akan dibentuk jika mengenai perikanan
laut.
(4) Khusus untuk keperluan penyelesaian perselisihan sebagai yang dimaksudkan dalam ayat
2 dan 3 pasal ini keanggotaanPanitya Landreform ditambah dengan pejabat dari Dinas
Perikanan Darat yang bersangkutan dan paling banyak 3 orang wakil organisasi-organisasi
tani dan nelayan yang ditunjuk oleh Front Nasional setempat, jika mereka itu dalam
susunan Panitya sekarang ini belum menjadi anggota tetap.
BAB XI
Ketentuan Pidana dan lain-lain
Pasal 20
Dipidana dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan atau denda sebanyak-
banyaknya Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) karena melakukan pelanggaran:
a. nelayan pemilik atau pemilik tambak yang mengadakan perjanjian bagi-hasil dengan syarat-
syarat yang mengurangi ketentuan dalam pasal 3 dan 4 atau Penetapan Pemerintah
Daerah yang dimaksudkan dalam pasal 5;
b. barangsiapa melanggar larangan yang dimaksudkan dalam pasal 8 ayat 3;
c. nelayan pemilik atau pemilik tambak yang melanggar larangan yang dimaksudkan dalam
pasal 19 ayat 1;
d. barangsiapa menjadi perantara antara nelayan pemilik dan nelayan penggarap atau pemilik
tambak dan penggarap tambak, dengan maksud untuk memperoleh keuangan bagi dirinya
sendiri.
Pasal 21
Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang Bagi-Hasil Perikanan" dan mulai berlaku
pada hari diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 23 September 1964
Pd. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
Dr. SUBANDRIO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 September 1964
SEKRETARIS NEGARA,
ttd
MOHD. ICHSAN
Selasa, 07 Desember 2010
Serat Sintetis
SERAT SINTETIS
Serat Sintetis merupakan hasil polimerisasi yang bahan dasarnya batu bara, minyak bumi dan pencampuran bahan kimia.
Sifat dari bahan serat sintetis diantaranya:
Sifat PA PES PE PP
1. Bentuk serat:
Panjang x x - -
Pendek (x) (x) - (x)
Monofilament (x) (x) x (x)
Pita - - (x) x
Keterangan:
x = umumnya terdapat
(x) = jarang ada
- = tidak ada
2. Jika dibakar
segera meleleh meleleh meleleh
meleleh perlahan perlahan perlahan
jika panas api kuning biru muda biru muda
menetes - - -
cair - - - 3. Asap
putih hitam putih putih
berjelaga
4. Bau
anyir minyak lilin aspal
panas baru ditiup terbakar
5. Sisa
tetesan beku butiran beku butiran beku butiran beku
kuning kehitaman kecoklatan
6. Densitas
1,14 1,38 0,94-0,96 0,91-0,92
7. Kekuatan/ketahanan gesekan :
baik sangat baik baik baik
8. Kemuluran
sangat baik kurang baik baik
9. Kelenturan
sangat baik baik baik baik
Sabtu, 04 Desember 2010
Perawatan dan Pengawetan Alat Tangkap Ikan
PERAWATAN DAN PENGAWETAN ALAT TANGKAP BAHAN JARING
Dalam melakukan perawatan alat tangkap merupakan hal yang harus dilakukan oleh nelayan karena perawatan alat yang baik dapat memperpanjang umur alat tangkap sehingga dapat meningkatkan kinerja dan produktifitas alat tangkap tersebut.
Kerusakan alat tangkap
- Pengaruh mekanis disebabkan cara pengoperasian dan pegesekan dengan kapal.
- Pengaruh sifat-sifat bahan karena reaksi kimia disebabkan terkena minyak
- Pengerusakan oleh jasad-jasad renik disebabkan bakteri pembusuk
- Pengaruh alam disebabkan gelombang, arus atau dasar perairan.
Cara pemeliharaan alat tangkap
Menyimpan pada tempat yang aman.
*tidak dimakan tikus atau hewan lain
*pakai gudang yang bersih dan jagan terbakar.
Menghindari alat dari sinar matahari terik
* sebaiknya alat ditiriskan sampai kering angin
Menghindari dari kotoran-kotoran seperti minyak.
Pemakaian alat dengan hati-hati
* hindari sampah pastikan daerah tersebut fishing ground yang baik
Memperbaiki kerusakan kecil dan sedini mungkin.
* gigitan ikan
* gesekan dengan kapal
* tersangkut pada karang atau batu
* sengaja dirobek karena kusut
Cara Pengawetan alat tangkap
Tujuan pengawetan
- Umum.
- Agar alat tahan lama
- Penghematan biaya dan tenaga
- Memperlancar operasional
2. Khusus
- Perlindungan dari mekanis
- Perlindungan dari proses kimia (oksigen)
- Perlindungan dari micro organisme/ jasad-jasad renik
- Perlindungan dari pengaruh alam terutama sinar matahari
Cara Pengawetan
- Mencegah kontaminasi
agar tidak terkontaminasi oleh micro organisme.
- Penyamak nabati : tingi, turi
- Penyamak hewani : putih telur, darah
- Penyamak kimia : ter, coffer, napthenase, testalin, tannin, potassium bichromate.
- Sterilisasi
- Menjemur alat pada panas matahari
- Perebusan
3. Kombinasi kontaminasi dan sterilisasi
adalah cara penyamakan yang dikombinasikan dengan sterilisasi.
Penyamakan nabati dengan Tingi
Tingi adalah kulit bakau (Ceriop Condolena Ain dan Ceriop Rox Burqhiana Ain) yang di tumbuk halus kemudian direbus.
Biasanya nelayan melakukannya 25 hari sampai 30 hari sekali
Cara kerja
- Rebus Tingi dengan air tawar (1:5 atau 1:10)
- Setelah men didih masukkan jaring sampai terendam
- Rendam jaring dalam tiggi selama semalam
- Angkat jaring dan di jemur
- Jaring berwarna coklat kehitama
Penyamakan nabati dengan Turi
Bahan utama adalah kulit pohon turi untuk penyamakan tali pancing dan bahan dari serat alam.
Caranya : dengan mengosok langsung tali dengan kulit pohon turi yang masih basah.
biasanya dibentangkan dan dibiarkan kering anggin.
Penyamakan bahan dari hewan
Merupakan penyamakan dengan mengunakan bahan dari hewan seperti:
Penyamakan hewani Putih telur
Khusus untuk penyamakan bahan pembuat alat tangkap jaring.
Seperti benang lawe atau agel sebelum dijurai terlebih dahulu disamak.
Tujuan penyamakan ini agar benang tidak banyak melilit (melitir) diwaktu dijurai.
Biasanya disertai dengan penyamakan lain setelah menjadi webing.
Cara kerja
- 10 butir telur dilarutkan dalam 2 liter air
- Rendam atau sikat benang dengan putih telur
- Benang dikukus 10-15 menit
- Jemur benang atau dikering anginkan
Penyamakan hewani darah
Darah yamh digunakan biasa darah kerbau.
Di lakukan setelah benang menjadi jaring (webing)
Penyamakan ini merupakan lanjutan dari penyamakan putih telur.
Cara kerja
- Campur 4 kg darah kerbau dengan 4,5 liter air
- Jaring direndam atau disikat dengan darah
- Benang dikukus 10-15 menit
- Jemur benang atau dikering anginkan
Penyamakan bahan kimia
Merupakan penyamakan dengan mengunakan bahan kimia. Seperti:
Penyamakan Kimia “Ter”
Ter merupakan hasil tambang batu bara yang didestilasi destruktif pada suhu
119 C – 141 C
Keuntungan
- Tahan terhadap bakteri pembusuk
- Tahan terhadap pengikisan/gesekan
- Mencegah meresapnya air terlalu banyak.
Cara Kerja :
- Larutkan TER dengan Galosin
- Panaskan sampai mencair
- Celupkan alat tangkap kedalam larutan yang panas
- Jangan terlalu tebal lalu angkat tiriskan
- Rendam dalam air tawar 12 jam
- Keringkan
Penyamakan kimia “Coffer dan Napthenase”
Cara Kerja
- Larutkan 18 liter Cu dengan 54 liter parafin
- Celupkan alat tangkap kedalam larutan tersebut selama 2 jam
- Angkat dan angin-anginkan sampai kering
Penyamakan kimia “Testalin”
Cara Kerja
- Larutkan 2% tannin dengan 1% testalin
- Angkat jaring dan keringkan
- Ulangi lagi dengan menambahkan 2% tannin tanpa
- selagi basah jaring dimasukan kedalam larutan Carbolineum
- Keringkan
Penyamakan kimia “tannin dan potassium”
Cara Kerja
- Rebus jaring dalam larutan tannin selama 30 menit
- Angkat keringkan
- Rendam jaring 1 jam dalam larutan 3% potassiun
- Bilas dengan air tawar lalu keringkan
- Ulani rendam dalam 2% larutan tannin
- Dalam keadaan basah masukan ke dalam larutan Carbolineum
Jumat, 03 Desember 2010
Penomeran Benang dan Konversi Benang
Penomeran Benang dan Konversi Sistem Penomeran
Penomeran
Sistem Penomeran langsung (direct system)
Berdasarkan berat bahan yang digunakan persatuan panjang tertentu.
Contoh:
- Denier / Td / D yaitu berat bahan 0,05 gr sebagai nomer dengan panjang tali/benang yang dibuat ditetapkan 450 meter.
- Tex yaitu berat bahan 1 gr sebagai nomer dengan panjang tali/benang yang dibuat ditetapkan 1000 meter (1km).
Sistem Penomeran tidak langsung (Indirect system)
Berdasarkan panjang benang yang dibuat persatuan berat bahan tertentu
Contoh:
- Ne (S) yaitu panjang benang yang dibuat 1(hank)=840 yard sebagai nomer dengan berat bahan ditetapkan 1 pound.
- Ne L yaitu panjang benang yang dibuat 300 yard sebagai nomer dengan berat bahan ditetapkan 1 pound.
- Nm yaitu panjang benang yang dibuat 1 meter sebagai nomer dengan berat bahan ditetapkan 1 gram.
- Nt yaitu panjang benang yang dibuat 1 meter sebagai nomer dengan berat bahan ditetapkan 1 kg
Sistem Penomeran dengan cara mengukur diameter benang.
Sistem pengukuran ini di pakai untuk tali yang berukuran besar (rope) yaitu mengukur diameter dengan alat jangkar sorong dengan tingkat ketelitian milimeter.
Diameter dalam milimeter merupakan nomer benang tersebut.
Konversi Penomeran
Konversi penomeran merupakan kegiatan merubah nomer benang ke nomer yang lainnya. Contoh dari Tex ke Denier atau dari Tex ke Ne (S) dan lain-lain.
Untuk merubah penomeran ada beberapa rumus yang telah penulis olah seperti:
- Tek = 0,111 * Denier
- Tex = 1000/ Nm
- Tex = 590,5/Ne (S)
- Tex = 1.000.000
m/kg
- Tex = 496.055
Yds/lb(pound)
- Nm = 1,653 * Ne (S) = 0,605 * Ne L = 1/1000 * Nt
- Ne (S) = 2,800 Ne L = 0,591 * Nm = 1/1695 * Nt
- Ne L = 0,357 * Ne(S) = 1,655 * Nm = 1/605 * Nt
- Nt = 1693 * Ne(S) = 605 * Ne L = 1000 Nm
Senin, 08 November 2010
Menghitung Daya Apung
Perhitungan terpenting dalam merancang alat tangkapa ikan adalah:
Daya Apung dari bahan yang digunakan, dengan menjumlahkan seluruh daya apung dari bahan. Rumus ;
P = A * (1 - DW/DM)
P = berat di air
A= berat di udara (kg)
DW= densitas air
DM= densitas bahan (gr/cc)
Agar lebih memudahkan ketetapan densitas air laut dibagi densitas bahan (1 - DW/DM) seperti bahan dibawah ini:( angka dibelakang nama bahan adalah (1 - DW/DM)
Pemberat
- Aluminium 0,59+
- Perunggu 0,88+
- Besi 0,87+
- Tembaga 0,89+
- Timah hitam 0,91+
- Baja 0,87+
- Timah putih 0,86+
- Seng 0,85+
- Bata 0,46+
- Kapur 0,57+
- Beton 0,43+
- Gerabah 0,53+
- Karet 0,03+
- Pasir batu 0,53+
- Batu 0,59+
- Kayu hitam 0,18+
Bahan Jaring
- Poly Amida 0,10+
- Poly Ester 0,26+
- Poly vinyl alkohol 0,21+
- Poly vinyl clorid 0,25+
- Poly vinyl idene 0,40+
- Manila 0,32+
- Katun 0,33+
- Poly ethylen (PE) 0,08-
- Poly propylene (PP) 0,14-
Pelampung
- Bambu 1,05-
- Cedar merah 1,70-
- Cedar putih 2,21-
- Gabus 3,10-
- Pinus 0,58-
- Cypress 1,14-
Shortening (pemendekan)
S=L-l *100%
L
Ket.Rumus
L= Panjang jaring (regang) Hengging Ratio Primer = 1
Ket.Rumus
L= Panjang jaring (regang) Hengging Ratio Primer = 1
l =panjang tali ris
Kedalaman Jaring
d= n*m√ 2S-S²
Ket Rumus :
n = jumlah mata jaring
Ket Rumus :
n = jumlah mata jaring
m= mesh size
S= shortening
Extra bouyancy
EB(%) = TB-S * 100%
TB
TB = Total bouyancy
S = Singking
S = Singking
Mata Pancing
Penomeran Mata Pancing
Penomeran mata pancing berdasarkan pada jaak celah dan diameter batang pancing
Adapun penomeran seperti berikut :
- No 12 celah 9,5mm diameter 1mm
- No 11 celah 10mm diameter 1mm
- No 10 celah 11mm diameter 1mm
- No 9 celah 12,5mm diameter 1,5mm
- No 8 celah 14mm diameter 1,5mm
- No 7 celah 15mm diameter 2mm
- No 6 celah 16mm diameter 2mm
- No 5 celah 18mm diameter 2,5mm
- No 4 celah 20mm diameter 3mm
- No 3 celah 23mm diameter 3mm
- No 2 celah 26,5mm diameter 3,5mm
- No 1 celah 31mm diameter 4mm
- No 1/0 celah 35mm diameter 4,5mm
Mata Pancing dari bentuknya:
- Berbentuk U
- Berbentuk L
- Berbentuk Cicle
Mata pancing berdasarkan jumlah hooknya :
- Single hook (satu hook)
- Double hook (dua hook)
- Treble hook (tiga hook)
Mata Pancing berdasarkan gantungannya:
- With swivel (gantungan kili-kili)
- Ring eye (gantungan mata)
- Barbless/Flatted (gantungan pipih tanpa lobang)
- Jig barbless (gantungan berlandasan)
Bahan lain dari pancing adalah :
Pemberat, pelampung, snap, swivel
Rabu, 22 September 2010
Disain Purse Saine
Purse Saine
Melakukan penangkapan ikan, Secara garis besar alat tangkap dapat dibedakan dari segi kemampuan usaha (permodalan), jangkauan area penangkapan serta jenis alat penangkap yang digunakan. Demikian pula bahwa nelayan yang merupakan sumberdaya utama dalam melakukan kegiatan operasi dapat dibedakan pula antara nelayan skalla kecil (small scale fishery), skala menengah (medium scale fishery) dan nelayan skalla besar (large scale fishery). Diperkirakan jumlah alat tangkap yang dioperasikan oleh nelayan Indonesia mencapai 250 jenis, dari jumlah ini 90% adalah merupakan alat penangkap ikan tradisional, sedangkan sisanya dapat dikatagorikan sebagai alat penngkap modern atau semi modern. Timbulnya banyak jenis alat tangkap tersebut karena lautan Indonesia yang beriklim tropis, kondisi dan topografi dasar perairan daerah satu dengan yang lainnya berbeda-beda. Secara umum kegiatan usaha penangkapan terhadap jenis-jenis sumberdaya perikanan dapat dikemukakan sebgai berikut :
- Untuk udang
- Untuk ikan tuna dan sejenisnya serta ikan pelagis besar lainnya
- Untuk ikan pelagis kecil
- Untuk ikan demersal
- Untuk ikan dan biota perairan karang
Dalam perkembangannya hingga sekarang ini terdapat berbagai jenis jaring lingkar (Purse Seine) yang telah umum digunakan untuk operasi penangkapan ikan.
Definisi alat tangkap purse seine
Jaring lingkar atau Purse Seine yang merupakan satu jenis alat tangkap yang banyak digunakan dalam operasi penangkapan untuk jenis ikan yang hidup bergerombol. Jaring lingkar memiliki efektifitas yang cukup tinggi dalam menghasilkan tangkapan ikan karena ikan yang ditangkap dalam jumlah banyak dan bergerombol. Prinsip dasar alat tangkap jaring lingkar adalah menutup jalan renang ikan baik horizontal
maupun vertikal (pada jenis jaring lingkar dengan kolor) sehingga ikan terperangkap dalam alat tangkap
Jenis-jenis ikan yang menjadi tujuan penangkapan dengan jaring lingkar adalah ikan tongkol, kembung, tembang, selar, cakalang, tuna sirip kuning dan ikan pelagis lainnya.Jenis-jenis ikan tersebut di atas
kebanyakan adalah golongan ikan pelagis yang hidup berkelompok/bergerombol. Walaupun begitu, operasi penangkapan 16 dengan jaring lingkar tidak dapat dilakukan setiap saat karena gerombolan ikan tersebut hanya berada di permukaan air pada waktu-waktu tertentu seperti siang atau sore hari. Oleh karena itu, dalam operasi penangkapan jaring lingkar sering digunakan berbagai alat bantu untuk mengumpulkan ikan sehingga dapat memaksimalkan hasil tangkapan. Dibeberapa daerah, pengoperasian alat tangkap jaring lingkar dibantu dengan pemasangan rumpon yang terbuat dari rangkaian daun kelapa. Rumpon berfungsi sebagai tempat berkumpulnya ikan-ikan kecil yang merupakan mangsa ikan-ikan yang lebih besar yang menjadi tujuan penangkapan jaring lingkar. Sekarang ini jaring lingkar telah mengalami perkembangan yang
cukup pesat yang pengoperasiannya membutuhkan berbagai alat dan mesin bantu penangkapan. Keberadaan alat dan mesin bantu penangkapan ini bertujuan agar pengoperasian jaring lingkar dapat lebih efektif dan efisien sehingga mendapatkan hasil tangkapan yang maksimal. Hal ini tentunya membutuhkan kemampuan dan keahlian tambahan untuk dapat mengoperasikannya dengan baik
Konstruksi alat tangkap purse seine
1. Jenis-jenis jaring lingkar
Dalam perkembangannya hingga sekarang ini terdapat berbagai jenis jaring lingkar (Purse Seine) yang telah umum digunakan untuk operasi penangkapan ikan.
Jenis-jenis jaring lingkar dapat diklasifikasikan berdasarkan:
a. Jumlaa. Jumlah kapalah kapal
Pembagian jaring lingkar (purse seine) berdasarkan jumlah kapal yang digunakan, yaitu:
1. Jaring lingkar dengan 1 kapal (one boat system)
Pengoperasian jaring lingkar dengan menggunakan 1 kapal relatif lebih mudah bila dibandingkan dengan sistem 2 kapal karena tidak terlalu beresiko terjadinya kesalahan arah haluan kapal saat pelingkaran yang dapat menyebabkan ketidak sempurnaan bentuk jaring atau bahkan tabrakan antara 2 kapal. Sistem 1 kapal lebih sering digunakan untuk pengoperasian jaring lingkar pada malam hari dengan bantuan lampu dan rumpon. Selain itu sistem 1 kapal lebih memungkinkan untuk menggunakan kapal yang berukuran lebih besar sehingga jarak dan area operasinya dapat lebih luas. Dengan kapal yang lebih besar yang berarti menggunakan tenaga penggerak utama yang juga lebih besar memungkin proses pelingkaran gerombolan ikan
dapat dilakukan dengan cukup cepat.
2. Jaring lingkar dengan 2 kapal (two boats system)
Pengoperasian jaring lingkar dengan sistem 2 kapal memungkinkan untuk melakukan penangkapan ikan pada
siang hari atau melakukan operasi dengan mengejar gerombolanikan yang tampak di permukaan laut. Hal ini dapat dilakukan karena dengan sistem ini pelingkaran gerombolan ikan dengan
jaring dapat dilakukan dengan cepat sebelum ikan menyadari telah terperangkap.
b. Ikan yang menjadi tujuan penangkapan
Berbagai jenis ikan yang menjadi tujuan penangkapan merupakan
salah satu faktor yang membedakan jenis jaring lingkar seperti:
1. Jaring lingkar tuna/Tuna purse seine
2. Jaring lingkar sardin/Sardine purse seine
3. Jaring lingkar cakalang
4. Jaring lingkar tongkol dan lain-lain
c. Panjang jaring lingkar
Berdasarkan ukuran panjang alat tangkap, jaring lingkar dapat
dibedakan menjadi:
1. Jaring lingkar besar : > 1.000 meter
2. Jaring lingkar sedang : 300 – 1.000 meter
3. Jaring lingkar kecil (mini purse seine) : < 300 meter
d. Desain jaring lingkar
Berdasarkan desain alat tangkap jaring lingkar dapat dibedakan
menjadi jenis, yaitu:
1. Jaring lingkar dengan kolor
2. Jaring lingkar tanpa kolor
3. Jaring lingkar bentuk segi empat
4. Jaring lingkar bentuk trapesium
5. Jaring lingkar bentuk lekuk
6. Jaring lingkar dengan kantong
7. Jaring lingkar tanpa kantong
Secara umum desain jaring lingkar adalah sebagai berikut:
Keterangan :
a. Badan jaring yang terdiri dari: d. Tali pelampung
1. Sayap (wing)
2. Perut (midle)
3. Bahu (shoulder)
4. Kantong (bunt)
e. Pelampung (bouy)
f. Tali ris bawah
g. Pemberat (sinker)
h. Tali cincin (bridel line)
b. Selvadge i. Cincin (ring)
c. Tali ris atas j. Tali kerut atau kolor (purse line)
Cara pengoperasian alat tangkap purse seine
1. Mengoperasikan Jaring Lingkar (Purse Seine)
Terdapat 2 jenis metode operasi penangkapan dengan jaring
lingkar yaitu:
•Mengejar gerombolan ikan
Metode operasi penangkapan dengan mengejar gerombolan ikan umumnya dilakukan pada pagi atau sore hari dimana ikan sedang aktif mencari makan di dekat permukaan air.
•Mengumpulkan ikan
Metode mengumpulkan ikan membutuhkan alat bantu penangkapan untuk menarik perhatian ikan (atractif) sehingga ikan berkumpul di sekitar tempat tersebut. Jenis alat bantu yang digunakan pada kapal-kapal jaring lingkar di Utara Jawa adalah: rumpon, lampu dan lampu petromaks. Pada umumnya pengoperasian alat tangkap dengan metode ini dilakukan pada dini hari sebelum matahari terbit atau sore hari menjelang malam sehingga efektifitas lampu dapat maksimal. Namun di beberapa daerah, pada pengoperasian jaring lingkar
kecil (mini purse seine) dengan alat bantu rumpon (tanpa lampu), penangkapan ikan dilakukan pada siang hari disekitar rumpon yang telah dipasang beberapa waktu sebelumnya.
2. Prosedur penurunan jaring lingkar dan pelingkaran gerombolan
Walaupun terdapat dua jenis metode operasi penangkapandengan jaring lingkar, namun secara garis besar keduanya memiliki prosedur penurunan (setting) alat tangkap yang hamper sama, perbedaannya hanya pada beberapa kegiatan sebelum penurunan alattangkap. Pada metode pengumpulan ikan dilakukan pemikatan ikan menggunakan rumpon dan cahaya sedang pada metode pengejaran gerombolan ikan tidak dilakukan. Berikut ini proses penurunan jaring lingkar yang dilakukan bersamaan dengan pelingkaran gerombolan ikan berdasarkan metode yang digunakan:
a) Metode mengumpulkan ikan
1) Kapal mencari daerah penangkapan yang diperkirakan banyak terdapat ikan termasuk memeriksa rumpon-rumpon yang ditaruh permanen.
2) Setelah mendapat lokasi penangkapan disekitar rumpon, rakit rumpon diikat pada kapal (pada beberapa kapal rumpon permanen ditarik ke atas kapal dan diganti dengan rumpon besar baru yang dibawa).
3) Kapal segera labuh jangkar untuk menunggu malam.
4) Menjelang sore hari, lampu-lampu besar segera dinyalakan untuk menarik ikan-ikan berkumpul disekitar rumpon sampai dini hari (umumnya setting dilakukan pada pagi hari).
5) Menjelang pagi sebelum matahari terbit, proses persiapan setting mulai dilakukan.
6) Lampu pompa minyak tanah (petromaks) dinyalakan satu persatu dan ditaruh di atas rakit.
7) Rumpon besar ditarik dan diganti rumpon kecil atau rumpon permanen ditarik dan disisakan kurang lebih 15 – 20 meter untuk kemudian ditenggelamkan kembali.
8) Rakit pompa minyak tanah perlahan-lahan diturunkan ke laut dengan dijaga oleh 2 – 3 orang juru arus. Dengan tali, rumpon kecil diikatkan pada rakit pompa minyak tanah.
9) Tali ris dan tali kerut depan diikatkan pada tongkat tanda.
10) Lampu besar dipadamkan.
11) Mesin utama kapal dihidupkan.
12) Jangkar ditarik menggunakan gardan.
13) Roller segera dipasang pada dudukannya.
14) Kapal perlahan-lahan bergerak menjauhi rakit lampu pompaminyak tanah dan rumpon untuk mengambil posisipelingkaran.
15) Awak kapal yang bertugas pada penurunan jaring lingkar bersiap pada posisinya masing-masing, yaitu:
16) Dalam menentukan titik awal penurunan alat tangkap (setting) perlu memperhatikan hal-hal berikut ini:
a. Arus
Arah arus perlu diperhatikan karena ketika jaring lingkar telah berada di dalam air maka akan sangat terpengaruh oleh kekuatan arus. Posisi yang diharapkan adalah arus mendorong alat tangkap menjauhi badan kapal sehingga alat tangkap tidak masuk ke bawah kapal (kapal masuk ke dalam lingkaran jaring) sehingga penaikan alat tangkap tidak terlalu berat atau tidak tersangkut baling-baling.
b. Angin
Arah arus juga perlu diperhatikan karena bagian kapal yang berada di atas air akan terpengaruh oleh angin.
Posisi yang salah dapat menyebabkan kapal terdorong masuk ke lingkaran jaring karena itu diharapkan jaring
berada antara kapal dan arah datangnya angin sehingga badan kapal terdorong menjauhi jaring.
c. Panjang jaring
Panjang jaring berarti luas area pelingkaran. Pada saat pelingkaran, semakin besar haluan kapal berarti area
pelingkaran akan semakin luas yang berarti membutuhkan jaring yang semakin panjang. Jarak minimal jaring dengan gerombolan ikan adalah 50 meter.
17. Pada titik A di atas, Nakhoda memberikan aba-aba kepada juru tanda yang membawa tongkat tanda yang telah diikatkan tali ris atas dan tali kerut depan untuk meloncat ke laut sebagai titik awal setting atau pelingkaran. Kecepatan kapal sedang antara 6 – 8 knot tergantung dari kekuatan mesinutama.
18. Bersamaan dengan melajunya kapal, bagian-bagian jaringmulai turun ke laut. Agar proses penurunan jaring lingkarberlangsung cepat, lancar dan untuk menghindari kemungkinan terbelit atau tersangkutnya bagian-bagian jaring maka beberapa petugas membantu dan mengawasi proses
penurunan tersebut, yaitu:
- 2 orang mengawasi/membantu penurunan pelampung
- 3 orang mengawasi/membantu penurunan pemberat dan
cincin
- 1 orang mengawasi/membantu penurunan tali kerut
19. Dengan panduan lampu pada rakit dan tongkat tanda, Nakhoda memperkirakan derajat haluan kapal. Menjelang mendekati lampu tanda atau titik akhir, kapal dipercepat maksimal agar proses penurunan alat tangkap segera selesai sebelum ikan melarikan diri.
20. Beberapa meter sebelum titik akhir, kecepatan kapal di netralkan hingga kapal melaju dengan sisa tenaga. Pada beberapa kapal ketika benar-benar mendekati titik akhir, mesin kapal diputar balik agar kapal tiba-tiba berhenti pada kecepatan tinggi. Hal ini tergantung dari teknik yang biasa dilakukan oleh masing-masing Nakhoda.
21. Ketika kapal mencapai juru tanda yang memberikan tongkat tanda petugas A maka proses penurunan jaring lingkar telah selesai.
b. Metode mengejar gerombolan ikan
1. Kapal mencari adanya gerombolan ikan yang naik ke
permukaan air. Hal ini biasanya terlihat pada pagi antara jam
07.00 sampai 10.00 atau sore hari antara jam 15.00 – 17.30
ketika sinar matahari tidak terlalu terik.
2. Beberapa anak buah kapal menempati posisi yang cukup tinggi seperti di atas anjungan untuk mendapatkan pandangan yang lebih luas untuk mencari tanda-tanda adanya gerombolan ikan.
Beberapa tanda-tanda kemungkinan adanya gerombolan ikanadalah:
- Burung laut
Terlihatnya kelompok burung laut yang terbang berputarputar, menukik dan menyambar-nyambar permukaan air. Burung laut seperti camar (Laridea) mencari mangsa berupa
ikan-ikan kecil yang juga merupakan mangsa dari ikan-ikan lebih besar seperti cakalang dan tongkol. Oleh karena itu besar kemungkinan adanya kawanan burung laut mengindikasikan adanya gerombolan ikan yang menjadi tujuan penangkapan jaring lingkar.
- Buih-buih atau riakan air di permukaan laut Adanya buih-buih atau riakan air di permukaan laut dapat
disebabkan gerakan gerombolan ikan besar yang sedang mengejar dan memangsa ikan-ikan kecil yang berada didekat permukaan air. Buih-buih atau riakan air tersebut berpindah-pindah sesuai dengan pergerakan ikan. Beberapa saat menghilang namun kemudian tampak lagi pada lokasi yang lain. Untuk mencari tanda berupa riakan air ini lebih sulit dibandingkan dengan tanda burung-burung laut. Namun, dengan adanya riakan air ini lebih dapat dipastikan keberadaan, arah ruaya dan besarnya gerombolan ikan.
- Lumba-lumba
Keberadaan lumba-lumba walau tidak pasti mengindikasikan adanya gerombolan ikan. Hal ini dikarenakan mangsa lumba –lumba adalah beberapa jenis ikan yang juga merupakan tujuan penangkapan jaring ingkar.
- Ikan yang melompat-lompat
Ikan yang melompat-lompat ke permukaan laut jelas menandakan keberadaan ikan. Beberapa jenis ikan yang
menjadi tujuan penangkapan jaring lingkar sering terlihat melakukan ini seperti: tongkol, cakalang dan tuna sirip kuning. Tanda ini lebih tampak dari kejauhan dibandingkan dengan tanda riakan air.
- Perbedaan warna air laut
Perbedaan warna air laut yang dimaksud disini apabila di permukaan laut tampak ada warna yang lebih gelap/pekat yang luasnya mencakup beberapa puluh meter dibandingkan dengan warna air disekelilingnya. Tanda ini cukup sulit diidentifikasi karena banyak faktor dapat menyebabkan perbedaan warna permukaan laut dan rendahnya posisi pengamat yang berada di kapal, kecualiapabila dilihat dari ketinggian tertentu misalnya menggunakan pesawat udara atau satelit. Penggunaan sarana tersebut akan sangat membantu penangkapan karena luasnya cakupan pandangan dan dapat memberikan data yang lebih akurat tentang arah ruaya dan besarnya gerombolan ikan. Selain itu, terkadang bila tampak ada batang kayu terapung,
Nakhoda akan mengamati untuk memeriksa kemungkinan adanya gerombolan ikan disekitarnya.
Dari sekian banyak tanda-tanda yang menunjukan adanya gerombolan ikan seperti diuraikan di atas, yang paling sering ditemui dan digunakan di lapangan adalah tandatanda berupa buih-buih di permukaan laut, ikan yang melompat-lompat dan burung laut yang terbang berputarputar.
3. Bila telah ditemukan adanya gerombolan ikan maka kapal dengan cepat akan segera mendekati.
4. Anak buah kapal segera bersiap di posisinya masing-masing sama seperti pada mengumpulkan gerombolan ikan.
5. Kapal semakin mendekat untuk mengetahui beberapa informasi seperti: arah renang, kedalaman perairan, jenis ikan, kecepatan renang, tingkah laku ikan, kepadatan (densitas) dan besarnya gerombolan ikan tersebut. Jarak terdekat dengan gerombolan ikan yang masih memungkinkan adalah 50 meter untuk menghindari kemungkinan ikan ketakutan dan kabur. Selain itu perlu juga diketahui arah arus, angin dan matahari.
6. Setelah itu segera ditentukan titik awal penurunan jaring.
7. Kapal melakukan olah gerak untuk mengambil posisi untuk bersiap melakukan pelingkaran. Teknik pelingkaran yang sering dilakukan kapal jaring lingkar adalah sebagai berikut:
Beberapa hal yang perlu diperhatikan pada saat melakukan
pelingkaran:
a) Prinsip pelingkaran gerombolan adalah menghadang arahrenang ikan.
b) Diameter pelingkaran minimal 50 meter dengan gerombolan ikan sebagai porosnya.
c) Kecepatan kapal maksimal agar pelingkaran dapat segeradiselesaikan.
8. Proses penurunan alat tangkap sama dengan metode mengumpulkan gerombolan ikan.
Diantara kedua metode tadi terdapat beberapa hal yang perlu
diperhatikan, yaitu:
1) Metode mengumpulkan gerombolan ikan
Pada metode ini, lebih mudah menentukkan titik awal penurunan jaring sesuai dengan arah arus dan angin. Hal ini dikarenakan arah renang gerombolan ikan cenderung membentuk lingkaran (shoaling) memutari rumpon dan rakit petromaks. Namun beberapa bulan sebelum melakukan penangkapan harus memasang beberapa rumpon terlebih dahulu.
2) Metode mengejar gerombolan ikan
Kesulitan terbesar dari metode ini adalah memperkirakan arah renang gerombolan ikan sehingga titik awal penurunan jaring/pelingkaran harus tepat dan dilakukan dengan cepat. Pelingkaran yang sesuai dengan arah arus dan angin sulit untuk dilakukan sehingga ketika dilakukan penarikan jaring kapal harus sering melakukan olah gerak. Oleh karena itu pada metode ini sering digunakan sistem 2 buah kapal (two boats system) untuk mempercepat proses pelingkaran dan memudahkan penarikan jaring.
c. Prosedur penaikan jaring lingkar
Metode pengejaran dan mengumpulkan gerombolan ikan, memiliki proses penaikan jaring lingkar yang sama sehingga akan dibahas bersamaan di bawah ini:
1. Petugas A yang telah memegang tongkat tanda segera melepas tali ris dan tali kerut depan. Tali kerut depan dan belakang dilewatkan ke roller sebelum diserahkan ke 2 orang petugas gardan.
2. Kedua petugas gardan menerima tali kerut tersebut dan melilitkan pada gardan. Dengan aba-aba dari petugas B di dekat side roller, petugas gardan melakukan penarikan tali kerut secara bersamasama untuk menutup arah renang vertikal ikan. Penarikan tali kerut depan dan belakang dilakukan dengan putaran yang sama agar tidak terlalu berat.
Posisi para petugas dapat dilihat pada gambar dibawah ini:
3. Ketika cincin-cincin hampir mencapai side roller, petugas B memberikan tanda agar penarikan dihentikan.
4. Tali kerut dikaitkan ke stopper agar tidak kembali tenggelam.
5. Side roller dan 2 roller lainnya dilepaskan dari dudukannya.
6. Pengangkatan cincin-cincin ke atas kapal dilakukan oleh beberapa awak kapal secara bersama-sama. Pada beberapa kapal lainnya, pengangkatan cincin dilakukan dengan menggunakan boom.
7. Setelah cincin terangkat maka bagian bawah jaring telah tertutup dan berbentuk kerucut.
8. Pada metode mengumpulkan gerombolan ikan, rakit pompa minyak tanah, rumpon dan para juru arus segera naik ke kapal.
9. Kemudian dilakukan penarikan badan jaring yang dimulai dari tali ris atas (pelampung) bersamaan secara perlahan-lahan oleh seluruh awak kapal.
10. Posisi kapal dijaga dengan melakukan olah gerak untuk selalu berada di atas arah arus sehingga badan jaring yang masih berada di dalam air tidak masuk ke bagian bawah (lambung) kapal atau
tersangkut pada baling-baling (propeller). Pada metode pengejaran gerombolan ikan sering terjadi kapal masuk ke lingkaran jaring sehingga diperlukan bantuan kapal lain untuk menarik dan melepaskan kapal dari perangkap tersebut. Pada penangkapan jaring lingkar di Aceh yang menggunakan 1kapal apabila kapal terperangkap jaring maka telah siap kapalkapal berukuran kecil untuk membantu menarik kapal penangkap
keluar dari lingkaran jaring. Kapal-kapal kecil tersebut akan mendapat bayaran (bagian) dari hasil tangkapan.
11. Badan jaring ditarik hingga hanya tersisa ruang yang dirasa cukup (bagian kantong pada jaring yang memiliki kantong) untukmenampung ikan hasil tangkapan.
12. Tali ris atas dibagian kantong diikatkan ke boom untuk menahan berat ikan hasil tangkapan.
13. Kemudian ikan mulai dinaikan ke kapal dengan menggunakan serokan (caduk). Untuk serokan besar digerakkan dengan boom sedang serokan kecil menggunakan tenaga manusia.
14. Setelah semua ikan terangkat, jaring diangkat dan disusun beramai-ramai pada setengah bagian kapal ke arah belakang, siapuntuk digunakan kembali.
Langganan:
Postingan (Atom)